Pasal 11 (1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus menetapkan Standar Prosedur Operasional. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala BPOM adalah Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang. id – Uraian Tugas Jabatan Asisten Apoteker. 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN Berwi Fazri Pamudi, S. Peraturan Menteri Kesehatan NO. Melaksanakan asuhan kefarmasian 2. Bagi Apoteker yang. 8. VI, No. Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan: nakes: Mencabut: 1. Cari pekerjaan ideal anda di JobStreet dengan 502 pekerjaan apoteker farmasi ditemukan di Seluruh Indonesia. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan; Dit. Penanggung Jawab Pengawasan Mutu. . Dalam mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah No. Nomor. Mendeteksi riwayat alergi obat. Lihat. Kefarmasian Yang Berlaku (Studi Kasus Di Kota Depok). 41. 13. 1 Persyaratan Apoteker Pengelola ApotekPasal 10 Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi ketent uan Cara Pembuatan yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri. Judul. Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat. Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan. PP: 38: 2007: Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi Dan Pemerintahan. kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, Tenaga Kesehatan lain dan tenaga non kesehatan sesuaia. Dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian Apoteker Penanggung jawab Apotek (APA) dapat dibantu oleh Apoteker pendamping (Aping) dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) pemegang SIPTTK. Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan kembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan;. Pasal 28. PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, bahwa yang dimaksud dengan:. 1027 tahun 2004, dan Permenkes No. kefarmasian untuk level SMK di Indonesia. 31, BN. Pasal 9, ayat 1. Pengaturan FEFO dan FIFOApotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Berapa gaji seorang farmasi? Gaji ahli farmasi berkisar Rp85 juta per tahunnya, atau sekitar Rp7 juta per bulan. id : 13 hlm. Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Pekerjaan Kefarmasian membutuhkan tingkat keahlian dan kewenenangan yang didasari oleh suatu standar komptnsi, etika masyarakat. obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, ARSIP BLOG. [23] Pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah ini mengatur Pekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi. Pekerjaan kefarmasian tersebut harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian. terhadap Motivasi Kerja dan Komitmen Organisasional Karyawan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta Hening Pratiwi, Djoko Wahyono, Edi Prasetyo Nugroho. Pasal 10 Setiap apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin. Belum Tersedia. Tugas dan Fungsi Apotek Menurut PP No. : PO. tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Untuk pekerjaan administrasi dibutuhkan tenaga : - Operator Komputer /Teknisi yang memahami kefarmasian - Tenaga Administrasi c. go. 10. Regulasi lain terkait pekerjaan kefarmasian yaitu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/MENKES/SK/ IX/2004 (Depkes, 2004) tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek yang telah berjalan lebih dari tujuh tahun, fakta di lapangan masih banyak yang belum menerapkan standar tersebut. Klinik e. dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian dengan tujuan utama meningkatkan pelayanan kefarmasian. 1 Membuat kerangka acuan dalam rangka Penyiapan Rencana Kegiatan Kefarmasian; Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah terkait obat sebelum obat disiapkan hingga obat digunakan. Apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian di Fasilitas Produksi atau Fasilitas Distribusi/Penyaluran hanya dapat diberikan 1 (satu) SIPA sesuai dengan tempatnya bekerja. Ini menjadi dasar saat kamu melakukan pekerjaan kefarmasian di industri. Apoteker pun bisa kerja pada instalasi kefarmasian mana pun baik Klinis, Komunitas maupun Industri. 50, kemkes. IAI. B. TENAGA kefarmasian sebagai tenaga kesehatan terdiri dari lulusan berbagai jenjang pendidikan tinggi. Pekerjaan kefarmasian tidak dilakukan dalam ruang hampa tapi dalam lingkungan kesehatan. Apotek adalah tempat tertentu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat (Anonim, 2002; Anonim, 2004). tenaga menengah farmasi/asisten apoteker yang telah memiliki surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian, dan surat izin tenaga teknis kerja kefarmasian atau surat izin praktiktenaga teknis kefarmasian, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja TenagaKERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS TAHUN 2013 Unit Kerja: UPTD Puskesmas Sukamaju Program: Pelayanan Kefarmasian Hasil (Outcome): Meningkatnya Mutu Penggunaan Obat dan Perbekalan Kesehatan di Puskesmas. Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan. Puskesmas d. Menurut UU No. Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian di Fasilitas Produksi atau Fasilitas Distribusi/Penyaluran hanya dapat diberikan 1 (satu) SIPA sesuai dengan tempatnya bekerja. Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan; Dit. Izin Apotek pasal 1, apotek adalah suatu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Sarana farmasi untuk melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran danKarena PEKERJAAN KEFARMASIAN adalah nomenklatur yang digunakan dalam UU 23/1992 untuk menyebut PRAKTIK KEFARMASIAN di UU 36/2009, sehingga menurut saya seharusnya nomenklatur PEKERJAAN KEFARMASIAN, tidak lagi dapat digunakan karena berganti dengan penggunaan nomenklatur PRAKTIK KEFARMASIAN. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik,. 13. Melihat begitu beragamnya Jenis kegiatan/pekerjaan yang merupakan bagian dari kewenagan professional seorang apoteker dalam praktek kefarmasian, maka pada saat melimpahkan kewenangannya kepada TTK seharusnya item Jenis kegiatan/pekerjaan yang akan dilimpahkan kewenangannya diserahkan sepenuhnya. Ada perusahaan yang sedang membuka kesempatan lowongan kerja Apoteker, Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Apoteker, Research & Development dan banyak lagi di daerah. 11. Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker b. Kumpulan lengkap Surat Pernyataan Apoteker Atau Pimpinan Tempat Pemohon Melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian. 7. 36 Tahun 2009 yaitu meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan. Pekerjaan penunjang a) Tenaga administrasi b) Operator komputer yang paham kefarmasian c) Pembantu pelaksana Agar menghasilkan kualitas pelayanan yang optimal, harus dipertimbangkan kompetensi sesuai dengan tugas, fungsi, jenis pelayanan, tanggung jawab serta. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia. Baca Juga: 5 Prospek Kerja Jurusan Kesehatan Masyarakat yang Menjanjikan. 1. Mampu mempraktekkan asuhan Kefarmasian agar tercapai tujuan terapi bagi penderita di rumah sakit. 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian pasal 1 ayat 1 bahwa pekerjaan kefarmasian. Dalam penyelidikan bahan herbal dan bahan kimia, pekerjaan farmasi yang dapat dianggap sebagai pelopor dari ilmu-ilmu modern kimia dan farmakologi, sebelum perumusan metode ilmiah. Memberikan sediaan farmasi yang tidak terjamin mutu, keamanan dan khasiat/ manfaat kepada pasien. Tenaga kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian; 10. 51 Th 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian. melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek 3. Apa itu Tenaga Teknis Kefarmasian? Jumat, 21 Oktober 2011. 2016. H. 15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun. Petunjuk teknis ini membahas rincian pelayanan kefarmasian yang mencakup pengelolaan obat dan pelayanan farmasi klinik yang meliputi tujuan, manfaat, pihak yang terlibat, sarana dan prasarana yang dibutuhkan, tahapan pelaksanaan serta evaluasi dalam pelayanan kefarmasian. Namun kode etik profesi kadang-kadang sudah tidak begitu diperhatikan lagi. Pekerjaan Kefarmasian Dalam Produksi Sediaan Farmasi harus memiliki Apoteker penanggung jawab 2. Tugas, peran, dan tanggung jawab Apoteker menurut PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian adalah sebagai berikut : Melakukan pekerjaan kefarmasian (pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter. SOAL UAS. Pasal 7 ayat (1) UU No. 12. a. KESIMPULAN Pekerjaan kefarmasian di masa depan adalah suatu pekerjaan yang menjanjikan,stigma masyarakat tentang seorang farmasi hanya bisa menjadi apoteker dan bekerja atau membuka apotek adalah salah. Sign In. RINCIAN TUGAS. ,APT. InfoASN. [22] Namun kemudian, Permenkes 31/2016 menegaskan bahwa Surat Izin Kerja harus dibaca dan dimaknai sebagai Surat Izin Praktik. Bagikan. P erubahan. Fakultas Kesehatan Masyarakat. Tempat pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. 9 tahun 2017 tentang Apotek Pendirian apotek : 1. BALI – Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, drg. 51 Th 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker (Kepmenkes,2004). pekerjaan kefarmasian dan pelayanan obat atas resep dokter kepada masyarakat adalah apotek. Asisten Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan. Pekerjaan Kefarmasian (PerMen, 2011) Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelola obat, pelayanan obat atau resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. 2010. Industri farmasi merupakan salah satu tempat dimana apoteker melakukan pekerjaan kefarmasian terutama yang berkaitan dengan. Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat. Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di. PostedDiposting 3 hari yang lalu·. Peraturan Menteri Kesehatan NO. Apotek Megah Terang memiliki struktur organisasi tenaga kefarmasian yang terdiri dari Pengelola Sarana Apotek (PSA) sekaligus sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) dibantu oleh dua orang Tenaga Teknis Kefarmasian. Layanan kefarmasian dibagi menjadi 2 jenis. 2 Peran 2. Permenkes 1148-2011 Pedagang Besar Farmasi + Lampiran. 2011. 206, kemkes. Beban Kerja Farmasi Perhitungan beban kerja farmasi perlu memperhatikan faktor yang berpengaruh pada kegiatan yang dilakukan salah satunya adalah jumlah resep yang dilayani riap harinya18. Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Dengan menyelesaikan studi hingga S2 dan studi profesi, serta pengalaman kerja yang mumpuni, kamu bisa menekuni profesi ini. Cari pekerjaan ideal anda di JobStreet dengan 89 pekerjaan pabrik farmasi ditemukan di Seluruh Indonesia. Istilah yang digunakan adalah Praktik Kefarmasian (Pasal 108 ayat 1), yang meliputi pembuatan termasuk. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan; Dit. Apotek b. 8. Sheina, Baby. See Full PDF Download PDF. Amir Hamzah Pane, Drs, Apt, MM, MH, SH, Implementasi PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Seminar Palembang, 05 Desember 2009. standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Satuan Kerja. PENDAHULUAN Ada dua pendekatan yang harus dilakukan untuk memahami PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian sebagai sebuah peraturan perundang-undangan dan implementasinya di bidang kesehatan dan farmasi. dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat. id : 10 hlm. Nomenklatur yang berbunyiSurat Izin Kerja harus dibaca dan dimaknai sebagai Surat Izin Praktik. Melaksanakan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan keadaan, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obatdan obat. Jakarta: Pemerintah Presiden Republik Indonesia. Komite Farmasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KFN adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Pekerjaan Kefarmasian, Praktik Kefarmasian, Pelayanan Kefarmasian (Pharmaceutical Care). Adhyatma, MPH, Lt. Implementasi - Jabaran Kode Etik : Sumpah / janji apoteker yang diucapkan seorang apoteker untuk dapat diamal- kan dalam pengabdiannya, harus dihayati dengan baik da dijadikan landasan moral dalam setiap tindakan dan prilaku Dalam sumpah apoteker ada beberapa poin yang harus diperhatikan, yaitu : 1. 10, 2015 • 0 likes • 45,727 views. Hal tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakanbahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran Obat, pengelolaan Obat, pelayanan Obat atas Resep dokter, Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi. Pasal 17 ayat (3) Undang. Kepuasan pasien dapat mempengaruhi minat untuk kembali ke apotek yang sama. Dari definisi tersebut muncul istilah profesi, yaitu suatu pekerjaan (occupation) yang menunjukkan karakter specialised knowledge dan diperoleh melalui academic preparation. farmasi di Indonesia dibentuk untuk menghasilkan apoteker sebagai penanggung jawab apotek, dengan pesatnya perkembangan ilmu kefarmasian maka apoteker atau dikenal pula dengan sebutan farmasis, telah dapat menempati bidang pekerjaan yang makin luas. Universitas Ahmad Dahlan. Cari pekerjaan ideal anda di JobStreet dengan 1. Ebook yang mimin listkan di artikel ini merupakan rekomendasi. 8. 7. Definisi diatas ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI No. PEKERJAAN KEFARMASIAN adalah nomenklatur yang digunakan dalam UU 23/1992 untuk menyebut PRAKTIK KEFARMASIAN di UU 36/2009, sehingga seharusnya nomenklatur PEKERJAAN KEFARMASIAN, tidak lagi dapat digunakan karena berganti dengan penggunaan nomenklatur PRAKTIK KEFARMASIAN seiring dengan diundangkannya UU 36/2009. Sumber daya kefarmasian meliputi sumber daya manusia; dan sarana dan prasarana. 1. Pasal 10 Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi ketentuan Cara Pembuatan yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri. id, kali ini mimin akan berbagi beberapa ebook khusus jurusan farmasi berformat pdf yang bisa kamu jadikan sebagai buku saku kuliah atau sebagai bacaan tambahan dalam mengikuti perkuliahan di kampus. Pasal 9, ayat 2. Pekerjaan Kefarmasian tidak didefinisikan. 1. Membuat jadwal dinas Tenaga Teknis Kefarmasian Pelaksana di. 11. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian T. Pengertian ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. Untuk pekerjaan kefarmasian terdiri dari: 1) Apoteker 2) Tenaga Teknis Kefarmasian b. Apabila apoteker dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan pelanggaran kode etik ini, maka apoteker tersebut wajib mengakui dan menerima sanksi dari. Bidang Farmasi tidak akan pernah ada matinya. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 108 ayat (1) bahwa, praktek. Tujuan dari pengetahuan ini adalah untuk memberikanApoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker. Jika Apoteker akan melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran, maka Apoteker wajib memiliki Surat Izin Kerja (SIK). membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi. R. Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker Di Suku Dinas Kesehatan Kota. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Kebijakan Obat Nasional (KONAS), Peraturan Menteri Kesehatan No. Tenaga Teknis Kefarmasian atau TTK adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian. ID, BANJARBARU – Senat Universitas Borneo Lestari (UNBL) menggelar sidang terbuka senat Fakultas Farmasi Unversitas Borneo. Yang pertama, Kamu bisa bekerja di bidang farmasi industri. Pelaksanaan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian berupa: a. Manfaat Praktek Kerja Profesi Apoteker di PBF. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala BPOM adalah Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pekerjaan Kefarmasian; Mengingat : 1. 002 / PP. TTK adalah mereka yang lulus pendidikan D3 Farmasi, yang memang dipersiapkan sebagai lulusan siap kerja. CPOB di Industri Farmasi. 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian mendefinisikan rumah sakit sebagai bentuk pelayanan kesehatan terintegrasi yang melibatkan banyak profesi termasuk apoteker.